MAU PERGI SAAT LIBURAN DITENGAH PENDEMIK ? PATUHI ATURANNYA
Libur panjang sebelumnya ditengah pandemic memicu lonjakan
kasus covid-19 di tanah air, biasanya lonjakan ini dilaporkan dalam rentang 10 –
14 hari setelah momen libur panjang. Untuk mencegah kasus serupa dalam momen libur
natal tahun baru, satgas penangan covid-19 mengeluarkan surat edaran No 03
Tahun 2020 terkait pengetatan protocol kesehatan dan aturan perjalanan. Nah
aturan ini berlaku mulai 19 desember - 8 januari. Apa saja protocol kesehatan
selama libur natal dan tahun baru selama berlibur:
1. Memakai masker
selama perjalanan. Memakai masker tidak boleh lebih dari 4 jam, selalu sediakan
masker cadangan.
2. Menjaga jarak
minimal 1 meter antar orang, selalu menjauhi kerumunan, menghindari kontak erat
dengan orang lain.
3. Mencuci tangan
menggunakan air mengalir dan sabun sehingga terhindar dari bahaya penularan
virus dan kuman-kuman.
Protocol kesehatan selama perjalanan:
1.
Memakai masker
dengan benar, harus menutupi bagian hidung sampai dengan dagu.
2.
Menggunakan masker
kain 3 lapis atau masker medis yang dinilai dapat mencegah doplet.
3. Tidak boleh
makan dan minum selama penerbangan. Jika perjalanan menggunakan transportasi
udara hanya 2 jam tidak boleh makan dan minum dalam pesawat.
Untuk melakukkan perjalanan jauh selama libur natal
dan tahun baru. Anda wajib menyertakan hasil negatif covid-19. Syaratnya:
1. Jika anda menuju
pulau Bali, calon penumpang wajib menyertakan
hasil negative rapid test dan PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum perjalanan.
Untuk calon penumpang dengan transportasi laut dan darat pribadi wajib menyertakan
hasil negative rapid test antigen paling lambat
3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk yang
menuju dan dalam pualu ajwa. Calon
penumpang transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan bukti hasil
negative rapid test antigen paling lama
3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk perjalanan transportasi darat
termasuk kendaraan pribadi dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama
3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak dibawah umur 12 tahun tidak
wajib menyertakan hasil rapid test atau tes PCR sebagai syarat perjalanannya
3. Selain membawa
bukti rapid test dan PCR Anda juga wajib mengisi keterangan melalui aplikasi
E-HAC atau Electronic Health Alert Card Indonesia namun untuk penumpang kereta
api di pulau Jawa, Anda tidak diwajibkan
untuk mengisi data apliaksi E-HAC Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar