Sabtu, 02 Januari 2021

MAU PERGI SAAT LIBURAN DITENGAH PENDEMIC? PATUHI ATURANNYA

MAU PERGI SAAT LIBURAN DITENGAH PENDEMIK ? PATUHI ATURANNYA 

Libur panjang sebelumnya ditengah pandemic memicu lonjakan kasus covid-19 di tanah air, biasanya lonjakan ini dilaporkan dalam rentang 10 – 14 hari setelah momen libur panjang. Untuk mencegah kasus serupa dalam momen libur natal tahun baru, satgas penangan covid-19 mengeluarkan surat edaran No 03 Tahun 2020 terkait pengetatan protocol kesehatan dan aturan perjalanan. Nah aturan ini berlaku mulai 19 desember - 8 januari. Apa saja protocol kesehatan selama libur natal dan tahun baru selama berlibur:

1.     Memakai masker selama perjalanan. Memakai masker tidak boleh lebih dari 4 jam, selalu sediakan masker cadangan.

2.    Menjaga jarak minimal 1 meter antar orang, selalu menjauhi kerumunan, menghindari kontak erat dengan orang lain.

3.   Mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun sehingga terhindar dari bahaya penularan virus dan kuman-kuman.

Protocol kesehatan selama perjalanan:

1.      Memakai masker dengan benar, harus menutupi bagian hidung sampai dengan dagu.

2.      Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang dinilai dapat mencegah doplet.

3.   Tidak boleh makan dan minum selama penerbangan. Jika perjalanan menggunakan transportasi udara hanya 2 jam tidak boleh makan dan minum dalam pesawat.

Untuk melakukkan perjalanan jauh selama libur natal dan tahun baru. Anda wajib menyertakan hasil negatif covid-19. Syaratnya:

1.   Jika anda menuju pulau Bali, calon penumpang wajib menyertakan  hasil negative rapid test dan PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum perjalanan. Untuk calon penumpang dengan transportasi laut dan darat pribadi wajib menyertakan hasil negative rapid test antigen paling lambat  3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2.   Untuk yang menuju dan dalam  pualu ajwa. Calon penumpang transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan bukti hasil negative rapid test antigen  paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk perjalanan transportasi darat termasuk kendaraan pribadi dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak dibawah umur 12 tahun tidak wajib menyertakan hasil rapid test atau tes PCR sebagai syarat perjalanannya

3.     Selain membawa bukti rapid test dan PCR Anda juga wajib mengisi keterangan melalui aplikasi E-HAC atau Electronic Health Alert Card Indonesia namun untuk penumpang kereta api di pulau Jawa,  Anda tidak diwajibkan untuk mengisi data apliaksi E-HAC Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar