GELOMBANG TINGGI DI AKHIR TAHUN
Badan meteorology klimatologi dan
geofisika, baru-baru ini mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di
beberapa wilayah perairan Indonesia akibat tekanan pola rendah dan pola angin yang
terpantau. BMKG memprediksi pada tanggal 21 hingga 27 Desember 2020, cuaca
ekstrem dengan gelombang tinggi di kisaran 2,5 hingga 4 meter akan terjadi di
perairan selatan Jawa Barat juga di sekitar wilayah Banten. BMKG mengeluarkan
peringatan gelombang tinggi dibeberapa wilayah salah satunya Banten. Imbas dari
peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG mengenai gelombang tinggi di akhir
tahun adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga
telah mengeluarkan maklumat pelayaran. Salah satu poin dari maklumat pelayaran
tersebut adalah seluruh operator kapal khususnya para nahkoda wajib melakukkan
pemantauan kondisi cuaca setidaknya 6 jam sebelum kapal berlayar dan wajib melaporkan
hasil pemantauan kondisi cuaca tersebut kepada Syahbandar sebelum melakukkan
permohonan. Masyarakat juga dihimbau dapat terus mewaspadai kondisi cuaca
ekstrim di akhir tahun ini. Pada Kamis 24 Desember 2020, meski sempat diguyur
hujan dengan intensitas ringan hingga sedang dan juga disertai angin, namun
informasi yang didapat dari kantor Syahbandar dan Otoritas kelas 1 Banten,
pemberangkatan kapal dari pelabuhan masih berlangsung normal. Meski demikian, sejumlah
operator kapal tetap mewaspadai potensi cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di
periode akhir tahun ini. “Desember ini adalah bulan dimana cuacanya lumayan
menantang jadi kita harus perlu kesiapan yang berbeda dan dari ASDP biasanya
yang kita pastikan selama ini adalah standar untuk kita koordinasi dengan
stakeholder terkait antara lain dengan BMKG dan KSOP yaitu Syahbandar yang
memberikan izin boleh berlayar atau tidak tapi dari segi operasional kami juga
pastikan bahwa ketika ombaknya dalam keadaan tertentu maka hanya kapal-kapal
besar yang beroperasi” Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia
Ferry. Otoritas pelabuhan juga dihimbau untuk menyebarluaskan hasil pemantauan
cuaca secara berkala kepada masyarakat pengguna jasa kapal penyeberangan. Apabila
kondisi cuaca membahayakan keselamatan
pelayaran, berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Kemenhub pada 21
Desember lalu Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan izin keberangkatan
sampai kondisi cuaca disepanjang perairan yang akan dilayari dipastikan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar